Tips Cara Membeli Rumah Over Kredit Dengan Aman

Setiap pasangan baru nikah pasti mengidamkan rumah yang dimiliki sendiri sehingga tidak perlu kontrak apalagi tinggal seatap dengan mertua. Keadaan ekonomi semakin sulit saat ini membuat banyak suami-isteri menerapkan tips cara membeli rumah over kredit dengan aman supaya mendapatkan ketenangan saat bertransaksi.

Cicilan rumah KPR banyak membuat para pembeli hunian merasa susah karena itu mereka kemudian menjual rumah over kredit itu kepada yang membutuhkan dengan harapan mendapatkan dana segar dan terbebas dari cicilan bunga KPR yang menyesakkan.




Tips Membeli Rumah Over Kredit Dengan Aman

Anda perlu cermat dalam proses jual beli kriteria rumah over kredit atau disebut Pengoperan Hak atas Tanah yang ada keterkaitan dengan jaminan dari bank. Dalam praktik cara membeli rumah oper kredit Anda akan menjadi debitor pengganti atas debitor yang sebelumnya (penjual).
Tidak sedikit orang membeli rumah over kredit mengalami penipuan, nah supaya Anda merasakan keamanan dan nyaman dalam membeli rumah over kredit berikut tips yang bisa diterapkan di antaranya yaitu :

1. Investigasi Citra Penjual Rumah
Apabila Anda menemukan penjual rumah over kredit meragukan dalam citranya pada sesama atau kepada orang yang pernah bertransaksi dengannya maka segera putus hubungan jual beli dengan dia setelah mengetahui faktanya yang jelas. Kalau bisa Anda datangi sendiri orang yang kecewa dengan penjual rumah over kredit ini dengan harapan mengatahui benar kecurangan atau masalah lainnya yang pernah dibuatnya.

2.Perhatikan Jumlah Cicilan dan bunganya
Rumah over kredit berarti belum lunas dibayar cicilan dan bunganya sehingga penting bagi siapa saja memperhatikan betul besaran sisa dari kedua nilai ini karena akan menentukan berapakah harga jual belinya. Apabila cicilan masih banyak dan bunga besar maka harga rumah over kredit itu murah dan sebaliknya jikalau cicilan tinggal sedikit dan bunga rendah maka rumah over kredit akan berharga mahal.

3. Segera Kantongi 3 Akta Rumah Over Kredit
Tiga akta penting dalam proses jual beli rumah over kredit yang harus Anda miliki ketika bertransaksi yaitu :
·    Akta jual beli
·    Akta kuasa
·    Akta kuasa pengambilan akta tanah di bank
Apabila sudah mempunyai 3 akta terkait rumah oper kredit di atas maka Anda sebagai pihak pembeli sudah kuat kedudukannya di mata hukum.

4. Segera Libatkan Pihak Bak
Cara membeli rumah over kredit akan lebih aman dan kuat ketika Anda melibatkan pihak bank yang bertindak sebagai penjamin dikarenakan tanah dan bangunan tetap dalam kriteria ‘milik’ bank sebagai lembaga yang memberikan jaminan KPR.
Hubungi pihak bank terkait dengan cara lisan dan tulisan dengan menyertakan beberapa salinan akta-akta yang sudah ada tinta di atas putih pada bank supaya Anda sudah diakui secara resmi sebagai debitor oleh pihak bank.

Itulah tips cara membeli rumah over kredit dengan aman yang bisa diikuti untuk mendapatkan hunian dengan perasaan lega.





0 Response to "Tips Cara Membeli Rumah Over Kredit Dengan Aman"

Posting Komentar

Posting Terbaru

Diberdayakan oleh Blogger.